Sudah edit
Bahaya Penggunaan Formalin Pada Bahan Makanan
Jakarta Media Fakta,-
Semakin tingginya angka pertumbuhan penduduk, semakin tinggi pula kebutuhan akan bahan pangan di masyarakat. Mengikuti angka konsumsi tersebut, masyarakat kini berlomba dalam menciptakan berbagai bentuk makanan olahan, hal tersebut guna mencukupi kebutuhan akan makanan ringan dan instan yang dibutuhkan masyarakat.
Ironisnya, dari berbagai makanan tradisional olahan masyarakat, tidak jarang dalam prodak instan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang biasa di sebut dengan formalin. Seyogyanya formalin adalah salah satu bahan dasar untuk pengawet jenazah. Penggunaan formalin pada bahan makanan dalam jangka waktu lama tentulah akan sangat membahayakan kesehatan, dari penelitian yang sudah dilakukan diberbagai negara menemukan bahwa pengawet makanan yang bersumber dari formalint menyebabkan kangker.
Dari hasil investigasi yang ditemukan oleh wartawan, bahan makanan tradisional olahan industri rumahan ataupun perseroan masih banyak ditemukan makanan yang mengandung bahan pengawet meski sudah ada larangan tegas yang dikeluarkan pemerintah tentang penggunaan bahan pengawet formalin pada makanan konsumtif manusia.
“ Justru saat ini makin marak penggunaan bahan pengawet tersebut, alasan klisenya adalah mudahnya mendapatkan bahan pengawet tersebut dan mudahnya metode penggunaan untuk mencampur bahan makanan tersebut. Harganyapun relatif murah sehingga industri olahan dapat meraup keuntungan yang tingi.” Ungkap salah seorang Narasumber yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan.
“yang jelas dalam hal ini kesehatan menjadi nomor sekian ketika pengusaha olahan makanan terus berorientasi pada keuntungan, dalam hal ini masyarakat yang sangat dirugikan karena berbagai dampak dari makanan yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya.”
Saat ini diperlukan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan penegak hukum serta dinas terkait untuk menegakan UU NO.8 Tahun 1997 tentang perlindungan konsumen, yang didalamnya mengatur bahwa penggunaan formalin pada makanan dapat di kenai sanki hukuman 15 Tahun penjara serta denda sebesar 2 milyar rupiah. (GUNTUR)
Sudah edit
Petugas Kecamatan Tutup Mata
Rumah Tinggal di Gunakan Tempat Usaha
Jakarta, Media Fakta,-
Kurang sosialisasi dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait, yang berada ditingkat kelurahan dan krecamatan tentang larangan Rumah tinggal di jadikan tempat usaha, saat ini banyak menjamur industri rumahan yang bergerak di pemukiman dan rumah tinggal masyarakat. Hal tersebut terjadi entah dengan restu petugas tingkat kelurahan yang mengeluarkan izin dominsili atau bahkan melanggar kebijakan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1516 Tahun 1997 dan Nomor 137 Tahun 2007 tetang surat keterangan domisili yang di keluarkan pihak Kelurahan dan Kecamatan.
Bukti lemahnya pengawasan tersebut, banyak ditemukan pelanggaran pada peraturan yang melarang rumah tingal dijadikan tempat usaha. Di perumahan Citra 2 extention Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat misalnya, banyak rumah tinggal di jadikan tempat usaha seperti, sekolah Global shool, sekilah Bina Bangsa, toko mainan anak-anak, rumah makan dan konfeksi. Padahal pihak pengembang telah menyediakan lahan untuk membuka usaha seperti bangunan Rumah Toko.
Menurut Ade Bahiri, kepala Keamanan perumahan Citra Garden membenarkan bahwa ada beberapa rumah tinggal di kawasan Citra 2 extention yang di jadikan tempat usaha.bahkan pihak Pengembang sudah beberapa kali membuat teguran secara lisan dan tertulis, namun warga penghuni komplek seakan tidak menggubris teguran itu, bahkan terkesan tak acuh dalam mmenyikapi pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut Ade menuturkan bahwa sebaiknya pihak Kelurahan jangan mengeluarkan surat keterangan domisili usaha, karena tempat yang dipakai bukanlah tempat usaha. “ setahu saya pihak kelurahan dan kecamatan di larang untuk membuat surat keterangan dominsili usaha karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dan jika bisa keluarpun keterangan dominsili tersebut harus ada rekomondasi dari pihak Tata Kota dan tata ruang. Ancamannya bagi Petugas yang melanggar di kenakan sanksi denda 500 juta Rupiah dan di pecat dari pegawaian.” Tandasnya.
Di tempat terpisah salah seorang tokoh masyarakat Pegadungan yang namanya tidak mau di sebut mengatakan bahwa banyaknya rumah tinggal yang dijadikan tempat usaha seperti di citra 2 di sepanjang jalan pinggiran kali, mutlak kesalahan pihak kelurahan yang telah dengan mudah membuat keterangan domisili usaha yang bukan pada peruntukannya. “ kami minta agar Walikota Jakarta Barat secepatnya menertibkan tempat usaha yang beroperasi bukan pada peruntukkannya.” Ungkapnya.
sementara Lurah Pegadungan Achmad Sajidin,S Sos saat hendak dimintai keterangannya di Kantor kelurahan sedang tidak berada di tempat, menurut salah seorang staff dikelurahan tersebut lurah sedang menghadiri rapat di tingkat Kota , “kalau memang penting Bapak besok bisa kembali.” Ungkapnya. (Reno Cs)
Sudah Edit
Dampak Negatif Urbanisasi
Gadis Lugu Jadi Korban Majikan
Lampung, Media Fakta,-
Maraknya urbanisasi dari pedesaan ke perkotaan khususnya Jakarta yang semakin tahun kian bertambah menjadi tugas berat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) DKI Jakarta. hal ini terjadi karena minimnya lapangan kerja yang tersedia di Ibukota serta rendahnya SDM para kaum urban sehingga rentan terhadap angka pengangguran di wilayah perkotaan.
Dari SDM yang tidak siap, banyak para kaum urban yang mendapatkan pekerjaan tidak sesaui dengan apa yang di harapkan bahkan jauh dari bayangan sebelumnya. Hal ini menimpa salah seorang penduduk warga pedesaan lampung yang berinisial S_ 24 tahun yang sedang mengadu nasib ke Jakarta, sejak 3 tahun yang lalu dirinya bekerja di salah satu usaha konveksi rumahan (IPRT) di Jalan Jembatan Besi raya Rt 004/006 Gg RR No 31 Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Untung tak dapat diraih, S_ menuturkan kejadian pilu yang menimpa dirinya selama bekerja kurang lebih 3 tahun sebagai pekerja konveksi. Dengan terbata S_ bercerita, ia bertemu salah seorang majikan yang bernama Chong hai alias Achong, seiring berjalannya waktu terjalin hubungan asmara sehingga S) hamil, bahkan saat ini kehamilan S)sudah mendekati 5 bulan dan Achong menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas kehamilan S_ namun setelah ditunggu-tunggu sampai saat ini tidak ada pertanggung jawaban pihak Achong maupun dari pihak keluarganya.
Padahal tanggal 23 september 2011 tepatnya sebelum hari raya Idhul fitri Achong pernah berkunjung ke kampung halaman S_ di lampung dan menyatakan akan segera mengurus berkas persyaratan pernikahan dalam waktu dekat. Namun semua itu hanyalah janji-janji belaka. bahkan menurut keterangan dari Ketua RT 004/006 Azis, Pihaknya akan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada warganya.
“Pada Tanggal 5 oktober 2011 lalu, Pihak keluarga S_ yang didampingi beberapa wartawan media Fakta yang hendak mencari jalan tengah harus kandas karena yang bersangkutan tidak berada di tempatg kami hanya di temui oleh isteri dan ketua RT setempat, sehingga permasalahan ini menemui jalan buntu” Ungkap salah satu keluarga S_
Sementara Ketua RT 004 / 006 Azis menjelaskan bahwa sudah lebih kurang 1,5 bulan Achong tidak pernah pulang ke rumahnya, bahkan Alien istri Achong sudah melaporkan permasalahan yang terjadi ke pihak yang berwajib. (Taryono)
Sudah edit
Bazar Bersama LPP HIPMIKINDO
PT. Jamsostek Sahabat UKM
Jakarta,Media Fakta,-
Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidanga Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT. Jamsostek ) disamping membidangi ansuransi perlindungan terhadap tenaga kerja, seperti Jaminan Hari Tua , Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan dan yang lainnya, Saat ini Jamsostek telah mengembangkan usahanya bermitra dengan Usaha Kridit Menengah (UKM).
Jamsostek, sahabat UKM merupakan refleksi nyata langkah PT Jamsostek dalam meningkatkan pelayanan terhadap mayarakat luas terutama bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah, kerjasama tersebut terlaksana dari kesepakatan PT Jamsostek dengan Kanwil DKI Jakarta untuk mengembangkan perekonomian sentra mikro masyarakat.
Mentri Koprasi dan UKM menyambut baik pelaksanaan acara Festival Bazar Kuliner dan Multi Produk’’pada tanggal 15 Januari 2011 lalu, yang di laksanakan di Area Moumen Nasional Jakarta yang juga di hadiri HIPMIKINDO dari lima wilayah di DKI Jakarta,pelaksanaan acara tersebut meerupakan inisiatif dari awal kerjasama antara PT Jamsostek dengan lembaga Pemberdayaan Perempuan [LPP] HIPMIKINDO dengan tema Jamsostek Sahabat UKM, “saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada LPP HIPMIKINDO yang telah menunjukan langkah kongkrit dan positif dalam membangun perekonomian daerah dengan menggerakan potensi yang di miliki masyarakat. Oleh karna itu, saya menganggap kegiatan ini penting dan strategis, karna dapat memberikan inspirasi bagi para pelaku usaha dan stakeholder lainnya untuk melekukan hal yang sama dalam rangka menggerakan sektor ril yang di harapkan dapat memberikan sumbangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ungkap salah satu pelaksana kegiatan tersebut.
“ Kami berharap agar para pelaku usaha mikro kecil dapat memanfaatkan berbagai peluang yang ada, dan acara bazar ini sebagai saranauntuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola KUMKM agar dapat menghadapi persaingan usaha yang semakin dinamis,” lanjutnya.
“ Kami berharap kerjasama ini dapat di wujudkan kemitraan antara PT Jamsostek dengan usaha mikro, dan koprasi dapat menggalakan rasa cinta produk dalam negri dan menggunakan produksi dalam negri. Karena dengan menggunakan produk falam negri kita mencintai dan ikut mendorong perkembangan KUMKM di indonesia.” Tegasnya.
Sementara H. Hotbonar Sinaga Direktur utama PT. JAMSOSTEK dalam sambutannya menyatakan bahwa PT Jamsostek [Persero] sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang di tunjuk pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 1993 sebagai badan penyelenggara Undang-Undang No.3 tahun 1992 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, akan terus berperan aktif melaksanakan pembinaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah serta Koprasi yang diantaranya melalui Program Pinjaman Modal Usaha pendidikan , pelatihan pemasaran dan promosi dalam negri, serta menyambut baik dan mendukung atas prakasa LPP HIPMIKINDO untuk mengadakan kegiatan festival bazar kuliner dan multi produk dengan tema JAMOSTEK LPP HIMIPKINDO yang di rencanakan sebanyak 3500 pedagang kaki lima dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sementara Ketua Umum PP. LPPHIPMIKINDO Hj. Decy Widiyanti mengatakan kegiatan bersama HIPMIKINDO dan jamsostek sebagai bentuk perhatian dan keberpihakan BUMN kepada kalangan pengusaha mikro kecil dan menengah di seluruh Propinsi maupun Kabupaten Kota. “semoga kegiatan ini memiliki semangat yang sama dalam mengokohkan UKM sebagai pilar kekuatan ekonomi rakyat. Kami percaya Jamsostek mampu memberikan jaminan keselamatan kerja bagi UKM, maka dihimbau kepeda para pelaku usaha Mikro kecil dan menengah untuk menjadi peserta TKLHK, langkah dari kami sebagai organisasi pelaku pemberdayaan ( LPP HIPMIKINDO) telah mengeluarkan surat edaran bagi UKM pedagang kaki lima menjadi peserta TKLHK yang di bayar secara sukarela agar memiliki jaminan keselamatan kerja, dan peserta formal wajib bagi pimpinan UKM-nya agar mendapatkan jaminan kesehatan, tunjangan hari tua, serta jaminan keselamatan kerja dalam kegiatan yang di lakukanoleh usaha mikro dan kecil. [ELLA GREISELA]
Sudah edit
Masyarakat Jangan Takut Melapor KeWakil Rakyat
Jakarta, Media Fakta,-
Reses anggota Legislatif provinsi Banten 2011 yang dilakukan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai sarana sosialisasi dan temu wicara antara wakil Rakyat dengan konstituennya seharusnya dapat menjadi sarana keluh kesah serta penyampaian aspirasi masyarakat untuk menyikapi masalah yang terjadi di wilayah yang menjadi pemilihannya. Sehingga penyerapan aspirasi dapat ditunjukan dengan realisasi riil untuk kepentingan masyarakat. Dan bukan hanya selogan dan pemoles kinerja wajib terhadap masyarakat saja yang pada hasilnya tidak berdampak positif.
Sebenarnya temu wicara dengan wakil rakyat harus dijadikan momen sebagai sarana keluh kesah tentang berbagai permasalahan yang terjadi termasuk dari pelayanan birokrasi yang kurang memuaskan. Sebab dari berbagai keluhan yang biasa didengar dari masyarakat adalah kurang maksimalnya pelayanan birokrasi pada masyarakat serta kurangnya transparansi publik. Bahkan tindakan kurang menyenangkan dari petugas sampai panjangnya waktu pelayanan semakin menempati urutan tertingi dari keluhan masyarakat.
“Bila dikaji lebih jauh ternyata petugas birokrasi pemerintahan masih belum bisa merubah paradigma, sehinga pelayanan prima dan maksimal belum dirasakan masyarakat.” Seperti di ungkap seorang yang tidak mau disebut namanya.
“Pelayanan sangat sarat dengan kepentingan pribadi, sehingga bukannya memberikan informasi yang benar ini malah sebaliknya berbelit-belit, entah apa opini mereka, apa masih ingin mendapat hasil lebih dari kesejahteraan yang telah diberikan Pemerintah dari setiap bulannya?” Ketusnya.
Keluhan tersebut wajar terjadi, karena bukan merupakan rahasia lagi tentang sulitnya masyarakat untuk mengurus berkas pada jaminan kesehatan gratis sehingga masyarakat teropini rakyat miskin dilarang sakit. Padahal semua tahu bahwa Negara telah mengalokasikan anggaran yangt besar untuk jaminan kesehatan tersebut.
Menurut anggota DPRD dari praksi Demokrat yang bernaung di komisi V Hj. Seri Sada Manaf menegaskan bahwa DPRD telah telah menganggarkan Tiga Milyar Rupiah untuk mengcover rakyat miskin yang tidak mendapatkan jamkesmas. anggaran tersebut diperuntukan bagi yang tidak mampu dan tidak mendapatkan kartu jamkesmas.
“ Saya siap menampung aspirasi masyarakat tentang keluhan pelayanan kesehatan dan saya akan memperjuangkan dengan sepenuh tanggung jawab serta saya akan tegas menindak lanjuti laporan masyarakat jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan, atau jika ada petugas yang mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang sudah di anggarkan dan di programkan pemerintah” Tegasnya.
“Kalau ada aparatur pemerintahan yang mempersulit pelayanan pada program-program yang sudah dibiayai oleh Negara demi kepentingan masyarakat, tegur secara baik-baik, kalau tidak ditanggapi laporkan ke pihak kami, kami pasti akan menindak tegas, memangnya anggaran itu milik petugas, pemerintah jelas menganggarkan buat masyarakat.” Pungkas Hj. Seri Sada Manaf dengan Tegas.
Reses di Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti yang di pasilitasi Gerakan Muda Demokrat (GMD) Kabupaten Tangerang tersebut sebagai sarana penyerapan aspirasi masyarakat kecil yang akan diambil sebagai bahan perjuangan oleh para anggota anggota Wakil Rakyat dalam kewajibannya memperjuangkan hak masyarakat. ( Muklis )
Sudah edit
Tekan Angka Pengangguran
Sudin Tenaga Kerja Jakarta Barat Adakan Pelatihan
Jakarta, Media Fakta,-
Seiring dengan perkembangan jaman dan pertumbuhan ekonomi yang kian maju pesat di wilayah Jakarta, seharusnya diimbangi pertumbuhan kualitas sumberdaya manusia agar masyarakat mampu mengimbangiperkembangan kemajuan Kota. Yang terjadi saat ini sebaliknya, perkembangan pertumbuhan kota tidak diikuti oleh tingkatan Sumber daya manusia yang memadai sehingga jumlah angka pengangguran terus meningkat.
Dari realita yang terjadi di masyarakat, Suku Dinas tenaga kerja wilayah Jakarta Barat membuka program pelatihan ketrampilan secara garatis sebagai langkah pembekalan untuk merubah opini para pencari kerja, sehingga dapat justru dari keahlian yang di ajarkan dapat menciptakan lapangan kerja baru.
“Pemerintah daerah melalui Suku Dinas tenaga kerja telah memberikan Fasilitas penuh terhadap berbagai pelatihan seperti, teknik las, otomotif, tata boga, industri kecil dan kerajinan tangan. semuanya di fasilitasi oleh pemerintah secara gratis dan disamping pemberian sertifikan keahlian kepada para peserta pelatihan sehingga dapat digunakan dalam mencari pekerjaan sama dengan sertifikat yang dikeluarkan lembaga kursus kejuruan” kata Syahroni yang menjadi koordinator pelatihan pada program tersebut.
Masih menurut pria yang kesehariannya sebagai sebagai ketua Rukun Warga 008 Kelurahan Kedaung Kali angke, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat , pelatihan tersebut berlangsung lebih dari satu bulan khususnya dalam bidang pelatihan ketrampilan mengelas, hal tersebut duilakukan agar peserta betul-betul menguasai teknik mengelas secara lancar dan profesional.
Syahroni menambahkan, dengan adanya pelatihan-pelatihan keterampilan di harapkan tingkat pengangguran di wilayahnya bisa di tekan serendah mungkin, dan dapat meningkatkan tarap ekonomi bagi warga RW 008 khususnya dan wilayah Jakarta Barat pada umumnya,sehingga untuk kedepanya tidak ada lagi warga yang menganggur dan tidak memiliki ketrampilan. (suparwo, Sp)
Sudah edit
PEMBANGUNAN KANTOR PANTI SOSIAL TRESNAWERDA
Jakarta, Media Fakta,-
Guna menambah pelayanan serta menambah kenyamanan bagi penghuni panti, saat ini Panti sosial tresnawerda melakukan penambahan lokal gedung, yang rencananya penambahan bangunan tersebut digunakan untuk kantor, sehingga panti semakin memiliki area gedung yang luas guna menampung anggota baru penghuni panti.
Bangunan yang berdiri diatas tanah seluas 1000 meter tersebut rencananya dua lantai yang akan di fungsikan sebagai ruangan kantor dan lahan parkir kendaraan. Pembangunan yang dilakukan Kontraktor tersebut rencananya akan memakan wak tu sekitar tiga bulan.
Sementara menurut Kepala Panti Sosial TresnaWerdha A. Dumyani saat di temui diruangannya menyatakan sangat bersyukur atas pembanguan gedung baru yang sedang dalam tahap pengerjaan. “Saya bersyukur atas kebijakan pemerintah dengan membangun lokal gedung baru untuk panti Tresnaweredha karena dengan gedung baru ini insyaallah akan menambah manfaat baru bagi penghuni panti.” Ungkapnya.
Dari data yang diperoleh, A. Dumyani baru sekitar 1 tahun 5 bulan menjabat sebagai Kepala panti Tresnaweredha, tapi dari renggang waktu tersebut dirinya telah mampu membuktikan kinerja yang maksimal, sehingga berangsur keadan panti makin memiliki kinerja pelayanan yang maksimal. (Guntur Hery )
Sudah edit
Pembangunan dan Relokasi Kembali Pasar Kliwon Kudus
Kudus,media fakta,-
Terbakarnya Pasar Kliwon di daerah Kudus yang merupakan pasar terbesar di Jawa tengah bagian Timur pada (20/9) lalu, merupakan kebakaran terbesar yang menimpa pasar yang merupakan pusat grosir tekstil terbesar di wilayah Jawa Tengah.
Dalam musibah tersebut, sebanyak 960 los dan 230 kios pedagang dilantai satu dan dua blok A dan D hangus terbakar. Barang dagangan dari sekitar 700 pedagang musnah dilalap api. kerugian diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Kepada Wartawan Sekretaris Himpunan Pedagang Pasar Kliwon, Mashyuri mengungkapkan perputaran uang baru pulih sekitar 20% dikarenakan banyak pedagang belum membuka kembali tokonya dan sebagian dari mereka masih memperbaiki lapak tempatnya berjualan. Sementara pembeli dari dari luar kota belum banyak datang.
Salah seorang pedagang mengeluhkan bahwa dirinya terpaksa merogoh kocek sekitar 16 juta untuk membangun lapak kembali. Ia menambahkan kejadian naas pada kebakaran pasar yang menghanguskan kios beserta isinya tersebut membuat dirinya mengelami kerugian lebin kurang 900 juta Rupiah.
Harapan para pedagang saat ini, Pemerintah dapat memberikan bantuan terhadap kerugian yang harus mereka tanggung, paling tidak bantuan untuk membangun lapak tempat mereka berjualan.
Dari keterangan yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Kudus Jateng tidak dapat menyanggupi permintaan para pedagang untuk membangun seluruh lapak yang ada atau untuk ganti rugi terhadap kerugian para Pedagang tersebut yang mengalami musibah kebakaran pada bulan september lalu. Dikarenakan kebutuhan untuk membangun kembali pasar tersebut membutuhkan dana yang tidak sedikit sekitar 88 Milyar dan Relokasinya 1,8 Milyar.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Pengolahan Pasar Kabupaten Kudus, Poer Wadioyono mengatakan Pemerintah baru mengusahakan dana dari Relokasi APBD perubahan sebesar 1,5 Milyar. Dan ditambah klaim Asuransi Pasar Kliwon sebanyak 7 Milyar. Namun dana tersebut masih kurang untuk membangun kembali pasar yang terbakar sehinga pihaknya terus mengupayakan bantuan dari Pemerintah Pusat dengan membuat proposal sebanyak 88 Milyar sesuai dana yang dibutuhkan untuk pembangunan kembali pasar tersebut. (Ricardo Tambunan)
Sudah edit
Pembangunan dan Pengembangan Desa Mandiri Pangan
Jakarta, Media Fakta,-
Dalam memperkuat ketahanan pangan, Pemko jakarta barat memberikan program pemberdayaan pembangunan dan pengembangan desa madiri pangan untuk wilayah Kelurahan Semanan Rt 06/03 Kampung gaga . program pemberdayaan tersebut di lakukan karena wilayah kampung Gaga masih memiliki area lahan kosong untuk pertanian seluas 2, 9 hektar.
Dari program tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk menggarap lahan seluas2,9 hektar untuk aktifitas pertanian. Program yang di rancang pemko jakarta Barat tersebut di sambut baik oleh para petani penggarap .
Menurut Ir.Ipih ruyan salah satu petugas dari Dinas pertanian dan kelautan Jakarta Barat, mengatakan melalui panen raya padi pada nantinya, diharap peningkatan mutu pertanian di wilayah semanan semakin meningkat. “Saya berharap dari lahan yang ada aktifitas pertanian berjalan secara maksimal dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Jangan sampai tanah yang tersisa dikuasai oleh para pengembang yang hanya berpikir untuk keuntungan belaka.” Ucap Ipih Ruyan.
Untuk selanjutnya, Ipih ruyan berharap agar Walikota Jakarta Barat, Drs.H.Burhanunin mm. Terus mempertahankan lokasi kegiatan pertanian yang berada diwilayah kerjanya. Jangan sampai lokasi yang sudah sangat minim tersebut hilang digantikan oleh proyek proferty bahkan jika perlu di lestarikan menjadi lahan terbuaka hijau. “saya berharap lokasi pertanian ini menjadi area hijau di wilayah jakarta barat” ungkap Ipih kepada walikota jakarta barat yang didampingi Camat kalideres, Ahmad yala s.sos, serta Sekertaris kecamatan kalideres, Didit dan ketua HKTI jakarta barat. H.Tambunan zulkarnain serta para lurah dan wakil lurah yang hadir dalam acara pembinaan dan pemberdayaan Desa mandiri pangan,.
Para lurah dan wakil lurah yang hadir tersebut Abdul karim yunus s.sos lurah Semanan, Kamso SE wakil lurah semanan, H. Naman lurah kalideres,Unadi lurah Tegal Alur yang didampingi Sekertaris kelurahan tegal alur Dra.Anik
Serta para organisasi masyarakat sekecamatan kalideres. palang merah indonesia [PMI] Kelurahan semanan, karang taruna pegadungan, karang taruna kelurahan semanan, tokoh masyarakatdan para istri camat serta istri lurah [NISIN]
Sudah edit
PEMPROV SULAWESI BEKERJASAMA PENGUSAHA RUSIA DALAM MEMBANGUN JALUR KERETA API 2012
MANADO,MF
Pengusaha Rusia tertarik dalam membangun jalur kereta api dipulau Sulawesi , rencananya jalur tersebut yang akan menghubungkan Manado dan Makasar. Pada pengerjaannya jalur rel akan melintasi 6 Provinsi diwilayah Sulawesi. Jika tidak mengalami hambatan proyek tersebut rencananya dimulai Tahun 2012.
Menurut staf khusus Bidang investasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Di Manado, Jackson Kumaaf menyatakan pihak Rusia melalui Russian Railways, Perusahan kereta api Rusia akan melakukan kerjasama di Manado dan Makasar pada bulan november mendatang. Menurut keterangan yang dihimpun kedatangan investor Rusia atas permintaan Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Sarundajang yang menawarkan kerjasama dalam berbagai proyek Infrastruktur ke Moskwa.
“Dari penawaran kerjasama tersebut, Pengusaha Rusia sangat tertarik pada sektor perkeretapian. Dengan relisasi proyek transportasi tersebut diyakini akan mempercepat lajunya tingkat perekonomian dikawasan Sulawesi “ Kata Kumaaf. Menanggapi rencana proyek perkeretaapian tersebut, ketua Bappeda Sulewesi Utara, Noldy Tuerah mengungkapkan akan terjadi perluasan tingkat perekonomian dengan angka yang lebih tinggi, dari berbagai sektor seperti pertanian dan Agroindustri karena laju arus barang dan jasa melalui jalur darat akan lebih cepat dengan biaya yang lebih murah.
Penawaran lain juga dilontarkan Gubernur Sulewesi utara dalam sektor kemasyarakatan melalui Agroindustri seperti perikanan, jalan tol, energi panas bumi, serta Pelabuhan Pariwisata. dari semua sektor yang ditawarkan nilai investasinya diharapkan akan sangat tinggi dan berkembang luas sampai ke Mancanegara. (Freddy.T)
Sudah edit
Tidak Mengerti UU Transfaransi Publik
Birokrasi Abaikan UU No 40 Tahun 1999
Jakarta Media Fakta,-
Belum dimengertinya tentang Undang-undang tranfaransi publik oleh sebagian kalangan Birokrat semakin membawa dampak yang negatif pada respon yang seharusnya dipatuhi pada pelaksanaan Undang-Unadang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, namun yang terjadi justru sebaliknya, para birokrat seakan engan memberikan keterangan yang jelas tatkala kaum jurnalis sedang melaksanakan tugasnay. Padahal tanpa disadari keengganan tersebut sudah merupakan pelanggaran pada UU Transfaransi publik dan uu pokok Pers no 40 tahun 1999.
Ada beberapa kejadian yang sering menjadi hambatan yang dilakukan kaum birokrasi, setingkat Lurah, camat, walikota, Institusi Kepolisian dan instansi lainnya, sehingga insan pers yang mencari berita tidak mendapatkan hasil pemberitaan maksimal seperti yang di harapkan.
Padahal jika mengacu pada pasal yang tertuang didalam UU pokok Pers No 40 Tahun 1999, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4ayat (2)dan ayat (3)di pidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2),serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2)dan Pasal 12 dipidana dengan di pidana dengan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Walau UU yang mengatur sudah jelas, para awak jurnalis masih mendapatkan kesulitan dalam menjalankan tugas sehari-harinya hal itu terjadi karena pihak-pihak yang bersangkutan berkesan tidak mau menerima para jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Contoh kecil, kesulitan para awak media dalam mendapatkan narasumber dilapangan selalu saja ada bahasa yang bertujuan menghalang-halangi falidnya informasi publik. , sedang sibuk, atau tidak ada di tempat, bahasa klise yang sering kami terima. Yanglebih ironis, bahkan sampai tindakan pengusiran yang dilakukan petugas keamanan disebuah kantor.
Dengan berbagai kejadian pelangaran tersebut, kami berharap ada ketegasan dari berbagai pihak terkait untuk menindak para oknum yang dengan sengaja telah melanggar UU yang sah, yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar transfaransi informasi publik semakin jelas. (SUPARWO.SP)
Sudah edit
Tidak Mengerti UU Transfaransi Publik
Birokrasi Abaikan UU No 40 Tahun 1999
Jakarta Media Fakta,-
Belum dimengertinya tentang Undang-undang tranfaransi publik oleh sebagian kalangan Birokrat semakin membawa dampak yang negatif pada respon yang seharusnya dipatuhi pada pelaksanaan Undang-Unadang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, namun yang terjadi justru sebaliknya, para birokrat seakan engan memberikan keterangan yang jelas tatkala kaum jurnalis sedang melaksanakan tugasnay. Padahal tanpa disadari keengganan tersebut sudah merupakan pelanggaran pada UU Transfaransi publik dan uu pokok Pers no 40 tahun 1999.
Ada beberapa kejadian yang sering menjadi hambatan yang dilakukan kaum birokrasi, setingkat Lurah, camat, walikota, Institusi Kepolisian dan instansi lainnya, sehingga insan pers yang mencari berita tidak mendapatkan hasil pemberitaan maksimal seperti yang di harapkan.
Padahal jika mengacu pada pasal yang tertuang didalam UU pokok Pers No 40 Tahun 1999, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4ayat (2)dan ayat (3)di pidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2),serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2)dan Pasal 12 dipidana dengan di pidana dengan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Walau UU yang mengatur sudah jelas, para awak jurnalis masih mendapatkan kesulitan dalam menjalankan tugas sehari-harinya hal itu terjadi karena pihak-pihak yang bersangkutan berkesan tidak mau menerima para jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Contoh kecil, kesulitan para awak media dalam mendapatkan narasumber dilapangan selalu saja ada bahasa yang bertujuan menghalang-halangi falidnya informasi publik. , sedang sibuk, atau tidak ada di tempat, bahasa klise yang sering kami terima. Yanglebih ironis, bahkan sampai tindakan pengusiran yang dilakukan petugas keamanan disebuah kantor.
Dengan berbagai kejadian pelangaran tersebut, kami berharap ada ketegasan dari berbagai pihak terkait untuk menindak para oknum yang dengan sengaja telah melanggar UU yang sah, yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar transfaransi informasi publik semakin jelas. (SUPARWO.SP)
Sudah edit
Sosialisasi Kesbang, tentang Pelaksanaan Pemilukad 1212
Kegiatan sosialisasi peraturan pemilukada tahun 2012 saat menjadi program khusus dari Kesbang wilayah Jakarta Barat, hal tersebut guna menekan angka konflik yang akan terjadi pada pelaksanaan hajat politik akabar di wilayah Ibukota, Jakarta.
Dari data yang terhimpun, prediksi sementara akan lebih banyak bermunculan kandidiat Balon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk berkancah dalam perebutan kursih DKI 1 dan DKI 2. Pada perhelatan politik 2012 nanti.
kegiatan sosialisasi peraturan pemilukada 2012 yang diadakan digedung lantai 3 kelurahan semanan dihadiri oleh beberapa nara sumber dari Kesbang Jakarta Barat, yang diantaranya, Jan k saragih, dan David revindo pangabean , S.Ip. Anggota kpu kota adminitrasi jakarta barat M. Hilmi firdaus dan tokoh masyarakat wilayah Semanan,
pelaksanaan sosialisasi dan peraturan pemilukada tersebut dibuka oleh Kamso SE , Wakil Lurah Semanan yang didampingi Yadi Saputra , sebagai pembawa acara. Kamso mengungkapkan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut agar masyarakat lebih jelas mengetahui tentang peraturan Pilkada DKI Jakarta pada 2012 yang akan datang.
Sementara menurut David revindo pangabean s.ip. pemilukada merupakan perwujutan atau sarana pelaksanaan kedaulatan rakyar dimana rakyat dapat memilih pemimpinnya secara langsung dan demokratis oleh karena itu peran serta dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan,
pemilukada tahun 2012 adalah yang ke 2 setalah yang pertama diadakan pada bulan 2007 yang lalu. Dengan Dasar hukum UUD 1945 UU NO. 22/2007 tentang penyelenggara pemiludada PP no 6/2005 tentang pemilihan , pengesahan, pengangkatan serta pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dan inpres RI no 7/2005 dukungan pemerintah dan pemerintah daerah untuk kelancaran pelaksanaan serta peraturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta peraturan Komisi Pemilihan Umum.
“Manfaat pemilukada agar tersalurnya aspirasi politik masyarakat secara demokratis transparan dan akuntabel” ungkap David revindo pangabean sip. Sementara menurut AKP Markus, SH yang didampingi Petugas Binamas Pol Kelurahan Semanan Aiptu Edi rosadi menyatakan bahwa Permasalahan seputar pemilu ditinjau dari sudut KAMTIBNAS [ Keamanan ketertiban masyarakat] akan sangat beresiko jika masyarakat tidak mendapatkan penyuluhan terlebih dahulu.
Pemilukada meliputi tahap kampanye , masa tenang ,pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta penetapan hasil pemilihan. Giat promotif dan perfektif yang didukung oleh tindakan deteksi Inteligen dan giat gakkum [ penegak hukum ] sehingga terciptanya situasi yang kondusip. semua ini tentunya bertujuan mewujutkan rasa aman dan tertib seluruh masyarakat wilayah hukum polsek Metro kalideres terutama yangtelah memiliki hak pilih untuk menentukan pilihannya dalam pemilukada thn 2012 sehingga masyarakat dapat memilih secara demokratis. [NISIN]
Sudah edit
PT.ALLIANZ Indonesia di Tipu 4 Milayar
Semarang,Media Fakta,-
Sebuah Perusahan di Kota Semarang yang bergerak dibidang Asuransi (PT.ALLIANZ INDONESIA) belum lama ini ditipu oleh seorang Nasabah(SNA) yang bekerjasama dengan agen asuransi(CS) sebesar Rp. 4 Milyar.
Pihak dari PT.ALLIANZ INDONESIA sudah membuat laporan pengaduan ke kepolisian setempat. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan kepada wartawan adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh SNA dan CS dan saat ini kasusnya sedang dikembangkan.
Dalam pengembangan kasus penipuan tersebut, Penyidikan dibantu Direktur Reskrimin Polda Jateng Kombes.Didid Widjanardi. Sampai menemukan titik terang pengungkapan kasus tersebut yang saat ini mengarah pada para tersangka yang berjumlah 3 orang, “ 1 0rang sudah kami tangkap (CS) yang menerima sekitar 1 milyar, sedangkan 2 orang lagi masih dalam pengejaran Polisi , saat ini pihak kepolisian sudah mengetahui keberadaan tersangka yang masih dalam pengejaran.” Ungkap Penyidik Kepada Wartawan
Hasil proses kedua, salah satu dari ke 2 orang tersangka ternyata ahli waris (AWN) yang bekerjasama CS dengan merekayasa surat kematian palsu nasabah(SNA).
Laporan surat kematian palsu tersebut diajukan oleh AWN dan CS ke PT.ALLIANZ Indonesia sebagai klaim dana kematian dan pihak pihak asuransi langsung mencairkan dana santunan Rp.4 milyar.
Menurut keterangan salah satu tersangka Cs, dirinya menerima Rp. 1 milyar rupiah.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun uang tersebut saat ini digunakan untuk membeli 1 unit rumah di Bekasi, Jawa Barat. Sementara para pelaku betempat tinggal di wilayah Kareng Anyar dan Sukoharjo jawa tengah.
proses penipuan Asuransi mereka lakukan dari bulan september 2008 dengan mengajukan berkas Asuransi jiwa yang sudah 4 tahun berjalan dengan jaminan kematian Rp.4 milyar atas nama Sna pada PT.ALLIANZ warga Surakarya, Bekasi, Jawa Barat. dan untuk Asuransi kematian jangka pendek perbulan sebesar Rp. 6.5 juta dengan memalsukan dokumen salah satu ahli waris dari seorang nasabah serta rekayasa kronologi kematiannya nasabah karena kecelekaan lalu lintas diwilayah Karang anyar.(WASTO)